PLOSO - Ketika telah memasuki bulan Ramadhan, warga Shiddiqiyyah dimanapun berada telah diberikan informasi terkait pelaksanaan penyelenggaraan Zakat Fitrah. Tata cara dan aturan ini di terbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat Nomor : K.017/SK/YPS.PUSAT/IX/1440/2019 tanggal : 06 Syahru Romadlon 1440 H/11 Mei 2019 M tentang ketentuan Penyelenggaraan Zakat Fithrah Shiddiqiyyah. Ada banyak poin tercantum dalam surat ini diantaranya tentang kepanitiaan, waktu pelaksanaan, penampungan, cara penyampaian zakat Fitrah, pembiayaan, hingga laporan panitia.
Ketua Organisasi Shiddiqiyyah (ORSHID) Jawa Timur, Alhallaj Muhyiddin, menyampaikan agar pengurus DPD ORSHID mendukung kerja YPS Cabang dalam ikut mensukseskan kegiatan zakat Fitrah di daerahnya masing-masing.
“Mulai dari tahap penerimaan, penyaluran, hingga pelaporan data dari YPS Cabang kepada YPS Pusat agar disampaikan secepatnya. Dengan kerjasama antar organisasi diharapkan dapat memperlancar kegiatan dimaksud,” pesan Alhallaj Muhyiddin yang juga walitalqin Shiddiqiyyah ini.
Aturan yang diedarkan melalui jalur organiasi ini bertujuan agar penyelenggaraan zakat fitrah di warga Shiddiqiyyah berjalan tertib. Terutama agar ketentuan zakat fitrah yang dilaksanakan juga sesuai dengan ajaran Shiddiqiyyah. Sebab dalam ajaran Shiddiqiyyah ibadah hanya disampaikan kepada fakir miskin saja, tidak untuk golongan yang lain apalagi dibagikan kepada amil zakat. Termasuk selalu diingatkan untuk membaca doa saat penyerahan zakat fitrah oleh muzakki kepada panitia atau penerima. Bahkan saaat menyalurkan zakat kepada penerima pun hendaknya disalurkan dengan sikap hormat, sopan dan menyampaikan salam sebagai murid Shiddiqiyyah.
Jadi perlu digarisbawahi bahwa pembiayaan penyelenggaraan zakat fithrah di Shiddiqiyah tidak boleh diambilkan dari dana zakat fitrah melainkan bersumber dari shodaqoh yang diniatkan untuk operasional. Misalnya untuk pembelian kantong plastik, pembuatan spanduk, transportasi, tenda atau konsumsi. Dalam momen yang sama Mursyid Shiddiqiyyah, Syekh Muchtarulloh Almujtaba, juga menyerukan jika ada kemampuan diharapkan untuk melaksanakan shodaqoh berupa uang dan atau pakaian.
Terakhir, pengurus YPS wajib menyampaikan rekapitulasi kepada panitia di pusat dan diteruskan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah. Pelaporan penyelenggaraan ini dengan cara mengisi form yang terlampir dalam surat YPS yang akan diumumkan saat ceremonial pelepasan zakat fithrah di pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathan Minal Iman Shiddiqiyyah.
Aturan detil pelaksanaan Zakaat Fitrah Shiddiqiyyah dapat diunduh di halaman DOWNLOAD pada website ini. (dpw)