Header Ads Widget

ATAS BERKAT ROHMAT ALLOH YANG MAHA KUASA

Kerjasama Antar Organisasi Sukseskan Penyelenggaraan Zakat Fitrah


PLOSO - Ketika telah memasuki bulan Ramadhan, warga Shiddiqiyyah dimanapun berada telah diberikan informasi terkait pelaksanaan penyelenggaraan Zakat Fitrah. Tata cara dan aturan ini di terbitkan melalui  Surat Keputusan (SK) Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat Nomor : K.017/SK/YPS.PUSAT/IX/1440/2019  tanggal : 06 Syahru Romadlon 1440 H/11 Mei 2019 M tentang  ketentuan  Penyelenggaraan Zakat Fithrah Shiddiqiyyah. Ada banyak poin tercantum dalam surat ini diantaranya tentang kepanitiaan, waktu pelaksanaan, penampungan, cara penyampaian zakat Fitrah, pembiayaan, hingga laporan panitia.

Ketua Organisasi Shiddiqiyyah (ORSHID) Jawa Timur, Alhallaj Muhyiddin,  menyampaikan agar pengurus DPD ORSHID mendukung kerja YPS Cabang dalam ikut mensukseskan kegiatan zakat Fitrah di daerahnya masing-masing.

“Mulai dari tahap penerimaan, penyaluran, hingga pelaporan data dari YPS Cabang kepada YPS Pusat agar disampaikan secepatnya. Dengan kerjasama antar organisasi diharapkan dapat memperlancar kegiatan dimaksud,” pesan Alhallaj Muhyiddin yang juga walitalqin Shiddiqiyyah ini.

Aturan yang diedarkan melalui jalur organiasi ini  bertujuan agar penyelenggaraan  zakat  fitrah  di warga Shiddiqiyyah  berjalan tertib. Terutama agar ketentuan  zakat  fitrah  yang  dilaksanakan juga sesuai  dengan ajaran Shiddiqiyyah.  Sebab dalam ajaran Shiddiqiyyah  ibadah hanya disampaikan  kepada  fakir  miskin saja,  tidak untuk golongan yang lain apalagi dibagikan kepada amil zakat. Termasuk selalu diingatkan untuk membaca doa saat penyerahan zakat fitrah oleh muzakki kepada panitia atau penerima. Bahkan saaat menyalurkan zakat kepada penerima pun hendaknya disalurkan dengan sikap hormat, sopan dan menyampaikan salam sebagai murid Shiddiqiyyah.

Jadi perlu digarisbawahi bahwa pembiayaan  penyelenggaraan  zakat  fithrah  di Shiddiqiyah tidak  boleh  diambilkan  dari dana zakat fitrah melainkan bersumber dari shodaqoh yang diniatkan untuk operasional. Misalnya untuk pembelian kantong plastik, pembuatan spanduk, transportasi, tenda atau konsumsi. Dalam momen yang sama Mursyid Shiddiqiyyah, Syekh Muchtarulloh Almujtaba, juga menyerukan jika  ada  kemampuan  diharapkan  untuk melaksanakan shodaqoh berupa uang dan atau pakaian.

Terakhir, pengurus  YPS  wajib menyampaikan  rekapitulasi  kepada panitia di pusat dan diteruskan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah. Pelaporan penyelenggaraan ini dengan cara mengisi form yang terlampir dalam surat YPS yang akan diumumkan saat ceremonial pelepasan zakat fithrah di pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathan Minal Iman Shiddiqiyyah.

Aturan detil pelaksanaan Zakaat Fitrah Shiddiqiyyah dapat diunduh di halaman  DOWNLOAD pada website ini. (dpw)